Jokowi Tegaskan Larangan Buka Bersama Bukan untuk Masyarakat Umum, Hanya Untuk Pejabat

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:35 WIB
Presiden Jokowi kembali tegaskan aturan larangan bukber hanya bagi ASN atau pejabat pemerintah.  (setpres.go.id)
Presiden Jokowi kembali tegaskan aturan larangan bukber hanya bagi ASN atau pejabat pemerintah. (setpres.go.id)

Axioma.id - Presiden Joko Widodo menegaskan larangan buka puasa bersama hanya berlaku untuk pejabat di internal pemerintah, khususnya para menteri dan kepala lembaga negara. Jokowi menyampaikan masyarakat umum diperbolehkan menggelar acara buka puasa bersama.

"Perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Aktivis HAM Sekaligus Cucu Pendiri Israel Memohon ke Presiden Jokowi, Tolak Timnas Israel U-20 Masuk RI

"(Larangan bukber) bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," sambung presiden menegaskan.

Jokowi menyampaikan, arahan ini dikeluarkan karena banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat negara. Dia pun meminta agar pejabat negara dapat menyambut puasa Ramadhan dengan kesederhanaan.

"Untuk itu, saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan Puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan tidak berlebihan," ujarnya.

Adapun anggaran untuk buka puasa bersama para pejabat negara akan dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Misalnya, memberi santunan fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: 6 Kegiatan Seru Mengisi Waktu Ngabuburit di Bulan Ramadhan

"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ucap Presiden Jokowi.***

Editor: Indri Sinta Octari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X