AXIOMA.id -- Pada tanggal 29 Maret 2023, Agnes Gracia menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berencana yang dilakukan terhadap David Ozora.
Keluarga David Ozora menolak alternatif penyelesaian di luar pengadilan pidana dan Agnes didakwa dengan beberapa pasal. Jika terbukti bersalah, Agnes dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Dilansir Axioma dari akun Twitter pribadi Jonathan Latumahina, sebelum sidang, ayah David Ozora itu memposting pesan mendukung putranya untuk tetap kuat dan berjuang untuk melawan tersangka penganiayaannya.
Postingan tersebut dilengkapi dengan foto David Ozora yang memakai masker dan berpose menghadap ke belakang.
Baca Juga: Unduh Video CapCut Pakai Savefrom, Ngonten jadikan FYP TikTok
"Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala," tulis ayah David Ozora dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck.
Jonathan Latumahina juga mengenang keadaan David Ozora yang sebelumnya pernah koma akibat penganiayaan brutal oleh tersangka Mario Dandy.
"Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury stage 2, aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang2 3 hari sampai kamu bangkit diatas 2 kakimu. I witness you," sambungnya.
Baca Juga: Aplikasi Savefrom, Buat Kamu Download Video CapCut Tanpa Watermark
Ayah David Ozora menyatakan bahwa hari ini Rabu (29/3/2023) menjadi waktu bagi sang putra untuk menang dan menghancurkan para tersangka.
"Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya," ungkapnya.
"Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasihmu pada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapanpun," pungkas Jonathan Latumahina.
Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan David Latumahina ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya adalah, Mario Dandy Satrio sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap David Latumahina, kedua Shane Lukas dan Ketiga adalah Agnes Gracia Haryanto.***
Artikel Terkait
Materi Ceramah Kultum Ramadhan Saat Tarawih: 3 Hadits Shahih Tentang Dosa yang Menghilangkan Pahala Puasa
7 Kegiatan Seru Selama Ramadhan, Nomor 5 Jangan Terlewat!
Cuma 1 Adonan Bisa Jadi 7 Jenis Kue Kering, Begini Resepnya!
Persiapan Angkutan Lebaran: Dinas Perhubungan Kota Bekasi Gelar Inspeksi Keselamatan Kendaraan
Disperindag KOta Bekasi Gelar Lomba Kreasi Batik: Dotrong kreativitas dan usahakreatif lokal