Tok! PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi Usai Kasus Covid-19 Melandai

- Jumat, 30 Desember 2022 | 15:00 WIB
Presiden Jokowi cabut PPKM. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)
Presiden Jokowi cabut PPKM. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)

AXIOMA.id -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi dari Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," terang Presiden Jokowi.

Dengan dicabutnya kebijakan PPKM ini tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca Juga: Hebat! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Gak Terima Dipecat dari Polri Sehabis Bunuh Anak Orang

Keputusan pencabutan kebijakan PPKM karena sudah menurunnya pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun kebelakang.

Jokowi menuturkan perihal kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.

Lalu untuk tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Dapat Jatah Libur Sampai 8 Hari!

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," terangnya.

Tak hanya itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.

"Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada." tuturnya.

Editor: Kevin Rifo Buana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X