AXIOMA.id -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi dari Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," terang Presiden Jokowi.
Dengan dicabutnya kebijakan PPKM ini tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM karena sudah menurunnya pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun kebelakang.
Jokowi menuturkan perihal kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.
Lalu untuk tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Dapat Jatah Libur Sampai 8 Hari!
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," terangnya.
Tak hanya itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.
"Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada." tuturnya.
Artikel Terkait
Galaxy S23 Belum Meluncur, Rumor Mengenai Galaxy S24 Sudah Mencuat
Nintendo Switch Pro Dikabarkan Batal Meluncur
Harap Waspada! Ini Ciri-Ciri Pasangan Anda Selingkuh
Tak Bisa Tidur Karena Mantan? Inilah Beberapa Tips Jitu Melupakan Kenangan Bersama Mantan
Anak Susah Tidur? Inilah Beberapa Tips Ampuh untuk Menidurkan Anak yang Wajib Bunda Coba