AXIOMA.id - Pemerintah daerah se Provinsi Lampung belum mengusulkan formasi PPPK 2023. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) yang melekat pada formasi PPPK Lampung 2023.
DAU tersebut bersifat earmarked yang hanya boleh dipakai untuk membayar gaji PPPK Lampung 2023.
DAU yang telah ditentukan penggunaannya ini cukup rinci, sehingga pemerintah daerah tidak punya alasan untuk tidak mengusulkan formasi sesuai anggaran yang disediakan.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Ngamuk di Pasar, Terjunkan Damkar untuk Lakukan Ini
Skema transfer DAU dari pusat ke pemerintah daerah tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya DAU ditransfer dalam bentuk gelondongan, sehingga pemerintah daerah dapat mengatur dan menggunakannya sesuai kebutuhan.
Tahun ini, Kemenkeu menetapkan dua jenis DAU, yakni DAU yang sudah ditentukan penggunaannya dan DAU yang tidak ditetapkan penggunaannya.
Baca Juga: Daftar Formasi PPPK 2023 Kabupaten Kota Provinsi Aceh dan Alokasi DAU untuk Gaji PPPK
DAU yang sudah ditetapkan penggunaannya tidak bisa diutak-atik oleh pemerintah daerah.
DAU tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Artikel Terkait
Anggaran PPPK Dimainkan, Hotman Paris dan Anita Jacoba Gerah, Kepala Daerah Siap-siap Diperiksa KPK
Pengumuman BKN Peserta Seleksi P3K 2022, Cek Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Seleksi Kompetensi P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Dilaksanakan 27-28 November, Cermati Komponen Penilaian Ini
Ini Cara Bikin Akun SSCASN dan Memilih Formasi PPPK Teknis 2022, Simple Banget
Download PDF Buku Panduan PPPK Teknis 2022 dan Juknis Pendaftaran di SSCASN BKN